Rabu, 02 April 2025

Korban PHK Naik Jadi 64 Ribu

Redaksi - Senin, 18 November 2024 11:30 WIB
176 view
Korban PHK Naik Jadi 64 Ribu
Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
Ilustrasi PHK
Jakarta (SIB)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sejak awal tahun hingga 15 November 2024 ada sekitar 64.288 tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Jumlahnya naik dari akhir Oktober yang tercatat sebesar 63.947 tenaga kerja.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri ketika dihubungi, Minggu (17/11).

Dalam data yang dipaparkan Indah, terdapat 3 sektor yang paling banyak melakukan PHK. Tertinggi adalah industri pengolahan sebanyak 28 ribu lebih tenaga kerja. PHK pada industri tekstil termasuk di dalamnya.

Baca Juga:

Lalu, sektor aktivitas jasa lainnya sebesar 15 ribu lebih tenaga kerja, dan sektor ritel atau perdagangan bebas dan eceran sebanyak 8 ribu lebih orang.


"Ada 3 sektor PHK tertinggi. Pengolahan sebanyak 28.021. Aktivitas jasa lainnya sebanyak 15.572. Terakhir, perdagangan besar dan eceran sebanyak 8.399," terang Indah

Baca Juga:

Adapun dari total 64.228 tenaga kerja yang terkena PHK, Jakarta menjadi provinsi paling banyak mengalami PHK ada sekitar 14.501 tenaga kerja.


Kemudian Jawa Tengah sebanyak 12.492 tenaga kerja dan Banten sebanyak 10.702 tenaga kerja.


Sementara, jumlah tenaga kerja yang di-PHK di Provinsi Riau sebanyak 1.068 tenaga kerja, Bangka Belitung 1.894 tenaga kerja, Jawa Barat 8.508 tenaga kerja, DI Yogyakarta 1.245 tenaga kerja, Jawa Timur 3.694 tenaga kerja.


Berikutnya, jumlah tenaga kerja yang di-PHK di Sulawesi Tengah 1.812 tenaga kerja dan Sulawesi Tenggara 1.156 tenaga kerja. Beberapa provinsi lain juga terdapat laporan PHK dengan jumlah di bawah 1.000 tenaga kerja. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru