Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Mendag lain bergantung pada bukti awal yang ditemukan oleh penyidik.
"Ya, pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan lainnya bergantung pada bukti-bukti yang ada," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Jumat (15/11), dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga:
Sementara itu, Harli menambahkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat ini masih fokus mendalami dugaan korupsi yang terjadi pada masa kepemimpinan Tom Lembong.
Kendati demikian, ia memastikan tidak menutup peluang pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap eks menteri lainnya seperti yang diminta oleh anggota DPR.
Baca Juga:
"Penyidikan itu harus fokus terhadap satu perkara, begitu. Apakah misalnya ada pihak-pihak lain yang media selalu pertanyakan, nanti kita lihat perkembangannya," katanya.
Sebelumnya sejumlah anggota Komisi III DPR ramai-ramai mencecar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Rabu (13/11).
Mereka kompak meminta penjelasan Jaksa Agung terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Para anggota mengendus kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan menteri perdagangan Tomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong," kata anggota Komisi III DPR, Muhammad Rahul dari Fraksi Gerindra.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.(*)
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura