Minggu, 17 November 2024

Persyaratan TOEFL bagi Pencari Kerja Dipersoalkan, Dibawa ke MK

Robert Banjarnahor - Jumat, 15 November 2024 09:21 WIB
137 view
Persyaratan TOEFL bagi Pencari Kerja Dipersoalkan, Dibawa ke MK
Ist/SNN
Ilustrasi persyaratan Test of English as a Foreign Language (TOEFL).
Jakarta (harianSIB.com)

Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Gugatan tersebut berkaitan dengan persyaratan Test of English as a Foreign Language (TOEFL).

Sebagaimana situs resmi MK, dikutip dari detikcom, Jumat (15/11/2024), gugatan yang diajukan Hanter Oriko Siregar itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.

Dalam gugatannya, dia meminta MK mengatur agar tidak ada lagi syarat TOEFL untuk tes CPNS ataupun mencari kerja di perusahaan swasta yang ada di Indonesia.

Baca Juga:

Dia beralasan syarat TOEFL tersebut sempat menghambat dirinya mengikut tes CPNS di sejumlah instansi pada 2024. Dia menyebut ada instansi yang menjadikan TOEFL dengan skor minimal 450 sebagai syarat mutlak dan harus dilampirkan saat mendaftar tes CPNS.

Menurutnya, ia tidak bisa mencapai syarat tersebut. Dia mengaku sudah mencoba mengikuti empat kali tes dan skor maksimal yang didapatnya ialah 370.

Baca Juga:

" Pemberlakuan TOEFL sebagai syarat mutlak untuk CPNS maupun di perusahaan swasta/perusahaan, telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang telah dilindungi dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana UUD Tahun 1945 adalah dasar dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru