Hal itu dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Pahala saat ditemui di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga:
Menurut Pahala, hal yang sama juga diperbolehkan kepada Raffi. Namun demikian, Pahala mengatakan, Raffi yang menerima endorsement masuk ke ranah etika. "Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," katanya.
Pahala juga menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). "Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," ujarnya.
Baca Juga:
LHKPN, kata Pahala, wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden. Ia menjelaskan, meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN, setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk menunaikan kewajiban tersebut.
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," tambahnya.
Adapun Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024).(*)
Labuhanbatu (harianSIB.com)Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu, menangkap HPC (36), pengedar narkoba di Tanjungleidong.
Sergai (harianSIB.com) Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bupati dan Wakil Bupat
Tanjungbalai (harianSIB.com)Polres Tanjungbalai menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kota Ta
Medan (harianSIB.com) Komunitas Masyarakat Tapanuli (KOMTAR) melantik DPD KOMTAR Deliserdang, Kamis (14/11/2024) di Jalan Pintu Tol H