Klinik Beautify Indonesia dan Bank Mestika Kembali Gelar Sunat Massal Diikuti 150 Anak
Medan (harianSIB.com)Klinik Beautify Indonesia bekerja sama dengan Bank Mestika kembali menggelar kegiatan sosial berupa sunatan massal, Min
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita uang tunai sebesar Rp 301 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi Duta Palma Group. Uang tunai ini disita dari tersangka korporasi, yakni PT Darmex Plantation.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan di salah satu lokasi di Jakarta.
Baca Juga:
"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," kata Qohar dalam jumpa pers di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024), dikutip dari detiknews.
Qohar menyebut, uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Baca Juga:
"Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau," sebutnya.
"Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605," lanjut Qohar.
Sebelumnya, Kejagung juga telah dua kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis dalam perkara itu. Pertama Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, kemudian dilakukan penyitaan kembali dengan jumlah Rp 371 Miliar. Uang itu disita dari PT Asset Pacific.
Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. (*)
Medan (harianSIB.com)Klinik Beautify Indonesia bekerja sama dengan Bank Mestika kembali menggelar kegiatan sosial berupa sunatan massal, Min
Tanjungbalai (harianSIB.com)Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wanita Kristen Indonesia (DPC PWKI) Kota Tanjungbalai Nuriana Silaban SH,
Simalungun (harianSIB.com)Seorang pelaku judi tebak angka jenis Hongkong di Huta I Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupate
Medan (harianSIB.com)Pdt Jeri Karlo Tarigan STh melantik pengurus Perpulungen Jabujabu (PJJ) Wilayah 1 6 periode 2024 2029 GBKP Runggun