Minggu, 17 November 2024

Rp 301 Miliar Uang Tunai Disita Kejagung Hasil TPPU Korporasi Duta Palma

Robert Banjarnahor - Jumat, 15 November 2024 08:02 WIB
185 view
Rp 301 Miliar Uang Tunai Disita Kejagung Hasil TPPU Korporasi Duta Palma
Bisnis-Anshary Madya Sukma
Direktur Penyidikan Kejagung RI Abdul Qohar dan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2024).
Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita uang tunai sebesar Rp 301 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi Duta Palma Group. Uang tunai ini disita dari tersangka korporasi, yakni PT Darmex Plantation.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan di salah satu lokasi di Jakarta.

Baca Juga:

"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," kata Qohar dalam jumpa pers di kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024), dikutip dari detiknews.

Qohar menyebut, uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Baca Juga:

"Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau," sebutnya.

"Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605," lanjut Qohar.

Sebelumnya, Kejagung juga telah dua kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis dalam perkara itu. Pertama Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar, kemudian dilakukan penyitaan kembali dengan jumlah Rp 371 Miliar. Uang itu disita dari PT Asset Pacific.

Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru