Sabtu, 16 November 2024

Hakim Nyatakan KPK Sewenang-wenang Tetapkan Sahbirin Noor sebagai Tersangka

Redaksi - Selasa, 12 November 2024 20:12 WIB
0 view
Hakim Nyatakan KPK Sewenang-wenang Tetapkan Sahbirin Noor sebagai Tersangka
Foto: Adrial/detikcom
Sidang praperadilan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jakarta (harianSIB.com)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Hakim menyatakan tindakan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka sewenang-wenang.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:

Hakim menyebut sprindik yang diterbitkan KPK atas nama Sahbirin tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim menyatakan sprindik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"(Sprindik) atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasar asas hukum," sebutnya dikutip dari detikcom.

Baca Juga:

Hakim juga menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPK tidak serius menangani perkara Sahbirin Noor. Hakim juga menyebut KPK tidak menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) saat menyebut Sahbirin hilang.

"Ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon," sebutnya.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru