Jumat, 22 November 2024

Ketua KPU Jateng Tegaskan Larangan Presiden Kampanye untuk Peserta Pemilu

Robert Banjarnahor - Selasa, 12 November 2024 09:42 WIB
30 view
Ketua KPU Jateng Tegaskan Larangan Presiden Kampanye untuk Peserta Pemilu
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono ditemui usai debat kedua Pilkada Jateng di MAC Semarang, Minggu (10/11/2024).
Semarang (harianSIB.com)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menegaskan bahwa presiden dilarang melakukan kampanye bagi peserta pemilu, termasuk menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Handi memilih untuk tidak memberikan komentar terkait video dukungan Presiden RI Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai hal tersebut diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Handi menjelaskan bahwa kampanye didefinisikan sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih melalui penyampaian visi, misi, dan program yang ditawarkan oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:

Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon, selain itu dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye.

"Mengenai video yang disebut dalam wawancara Pasca Debat Kedua Pilgub Jateng 2024 pada Minggu (10/11/2024), kami perlu sampaikan bahwa Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan telaah apakah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024," ungkap Handi usai debat kedua pilkada-jateng/" target="_blank">Pilkada Jateng di MAC Ballroom, Semarang, Minggu (10/11/2024) malam, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:

Handi mengatakan, terdapat norma tentang Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Mungkin lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Bawaslu, karena prinsipnya kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal seperti itu, kami tidak punya kompetensi untuk melakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sebenarnya sudah dapat informasi," ungkap Handi usai debat kedua pilkada-jateng/" target="_blank">Pilkada Jateng di MAC Ballroom, Semarang, Minggu (10/11/2024) malam.

Menurut Handi, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menilai konten video dukungan Prabowo tersebut. "Terkait dengan konteksnya apakah disebut sebagai kampanye atau dukungan internal, mungkin bisa ditanyakan kepada Bawaslu terkait hal tersebut. Saya tidak mengomentari video itu, karena itu menjadi ranah bagian dari formilnya, ke Bawaslu ya terkait peraturan itu," imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai aturan terkait keikutsertaan presiden dalam kampanye, Handi menegaskan, regulasi melarang presiden untuk terlibat dalam kampanye Pilkada.

"Aturannya kan kalau presiden melakukan kampanye, kampanye seperti menyampaikan visi misi program sebagai bagian dari tim, tentu sebagai presidennya tidak diperkenankan mengikuti kampanye. Kalau tadi kan tanyanya apakah presiden boleh kampanye? Kalau sebagai presiden ya tidak boleh kampanye," tegas Handi.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru