Jumat, 22 November 2024

Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Dibubarkan

Redaksi - Sabtu, 09 November 2024 12:20 WIB
2 view
Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Dibubarkan
Foto: dok. YouTube Setpres
Presiden Prabowo Subianto
Jakarta (harianSIB.com)
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Satgas ini dibubarkan atas pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Pembubaran satgas itu diumumkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Keppres itu ditandatangani Prabowo per 8 November 2024.

Baca Juga:

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi dalam pertimbangan pembubaran satgas, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (9/11/2024).

Dalam poin pertimbangan juga memuat bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.

Baca Juga:

Adapun keputusan pembubaran satgas tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

"Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi poin tersebut.

Satgas sosialisasi UU Cipta Kerja ini sebelumnya dibentuk era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi pada 4 Mei 2021.

Keputusan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan UU Ciptaker, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Berikut susunan Satgas UU Ciptaker:

- Ketua Satgas: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua I: Suahasil Nazara
- Wakil Ketua II: M. Chatib Basri
- Wakil Ketua III: Raden Pardede
- Sekretaris Satgas: Arif Budimanta (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru