Ciri-ciri tersebut mencakup aktivitas tidak wajar pada suatu rekening. Tanda-tanda ini berlaku untuk semua jenis akun, baik akun pribadi maupun akun merchant.
Dikutip dari CNBC Indonesia, salah satu ciri yang patut diwaspadai saat ada aktivitas dengan frekuensi sangat sering terjadi saat malam hingga dini hari. Selain itu nilai transaksi juga kecil dengan berulang pada satu akun.
Baca Juga:
Akun itu juga akan menarik dana atau transfer jumlah uang yang besar dalam satu waktu tertentu. Ciri lainnya adalah akun yang tidak pernah dipakai atau terbengkalai tiba-tiba aktif kembali.
Ada pula nilai transaksi tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchant. Biasanya nilai tersebut melebih batas wajarnya.
Baca Juga:
Para bank juga diminta melakukan monitoring khusus yakni pada perkembangan transaksi merchant yang menyediakan game online, voucher pulsa, dan penyedia software.
Selain itu monitoring diminta dilakukan pada merchant yang mengandung nama tidak lazim atau mengandung istilah judi online. Misalnya gacor, tembus dan slot.
Jika bank menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan akun dan merchant yang memfasilitasi judi online diminta melakukan penutupan atau pemutusan kerja sama. Berikutnya laporkan tindak lanjutnya pada Bank Indonesia.
Laporan transaksi mencurigakan juga diminta disampaikan kepada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK. Investigasi lanjutan perlu dilakukan pada transaksi tersebut.(*)
Solo(harianSIB.com)Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) menerima empat perwakilan massa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang memin
Jakarta(harianSIB.com)Maskapai Wings Air menepis adanya permintaan damai dari anggota DPRD Sumut Megawati Zebua buntut aksi dorong dan cekik
Jakarta(harianSIB.com)Pengacara Hotma Sitompoel meninggal dunia, Rabu (16/4/2025). Hal ini dibenarkan salah satu tim kuasa hukum Hotma Sitom
Medan(harianSIB.com)Anggota DPRD Medan, Johannes Haratua Hutagalung mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang