Jakarta (SIB)
Penyidik Kejaksaan Agung (
Kejagung) telah memeriksa
Meirizka Widjaja, ibunda
Ronald Tannur terkait kasus dugaan
suap atas
vonis bebas dalam
kasus pembunuhan Dini Sera. Ibu
Ronald Tannur kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Dirdik Jampidsus
Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di
Kejagung RI, Senin (4/11). Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu
Ronald Tannur sebagai tersangka.
"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (
Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi
suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar kepada wartawan, Senin (4/11) seperti yang dilansir Harian SIB.
Baca Juga:
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap
Meirizka Widjaja , Senin (4/11) siang. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman.
"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MB yaitu orang tua atau ibu Ronald tabur yang dilaksanakan di Kejati Jatim," ujarnya.
Baca Juga:
Hubungi Pengacara
Qohar mengatakan, MW menghubungi LR, pengacara
Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.
"Kami ketahui bahwa ibunda
Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau
Ronald Tannur pernah satu sekolah," ucapnya.
Ia mengungkapkan, MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.
"LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh," ucapnya.
Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara
Ronald Tannur.
LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.
"Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara
Ronald Tannur agar perkara
Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim," kata dia.
Selama pengurusan perkara Ronald, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dengan demikian, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus di balik dugaan
suapvonis bebasRonald Tannur.Sebelumnya, penyidik Jampidsus
Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan
vonis bebas kepada
Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan
suap.
Tiga hakim yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu diduga menerima
suap dari pengacara
Ronald Tannur berinisial LR yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku pemberi
suap.
Digiring
Meirizka mengenakan baju tahanan digiring dari Kantor Kejati Jawa Timur (Jatim) menuju rumah tahanan.
Dilansir detikJatim, ibunda Ronald keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 20.44 WIB, Senin (4/11). Tampak ia mengenakan masker hitam, baju warna biru muda yang tertutup rompi tahanan merah. Kedua tangannya juga tampak diborgol.
Selama perjalanan, Meirizka dikawal sejumlah petugas kejaksaan menuju tahanan yang berada di samping gedung Kejati. Sepanjang perjalanan, Meirizka hanya bungkam dan menundukkan kepalanya.
Dua orang yang diduga penasihat hukumnya juga tampak mendampingi di belakang Meirizka. Salah satunya adalah Filmon Lay.
Filmon menyebutkan, akan menghormati proses hukum yang ada. Kliennya jadi jadi tersangka setelah diperiksa penyidik
Kejagung selama kurang lebih 5 jam.
"Pemeriksaan 5 jam, kita menghormati proses hukum," kata Filmon kepada awak media di Kejati Jatim. (**)