Jumat, 22 November 2024

Eks Dirjen KA Ditangkap Kejagung, Begini Kronologi Kasus dan Perannya

Robert Banjarnahor - Senin, 04 November 2024 09:21 WIB
103 view
Eks Dirjen KA Ditangkap Kejagung, Begini Kronologi Kasus dan Perannya
Foto: Antara
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditangkap Kejaksaan Agung, pada Minggu, (3/10/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditangkap Kejaksaan Agung, pada Minggu, (3/10/2024). Penangkapan PB, terkait perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan kereta api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung atau Satgas SIRI berhasil mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan berinisial PB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (4/11/2024).

Menurut Harli, PB ditangkap pada pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

Baca Juga:

Penangkapan terhadap PB, jelas Harli, merupakan pengembangan perkara dari penyidikan kasus korupsi pembangunan rel di pulau Sumatera tersebut. Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.

Hari menjelaskan peran PB dalam kasus ini bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017-2023. Rel kereta api yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh ini, menghabiskan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

Baca Juga:

Dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut, PB diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Nur Setiawan untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memintanya untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang. Nur Setiawan kini tengah menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Setelah adanya perintah itu, Kejagung menduga lelang konstruksi proyek ini dilakukan tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis. Pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan juga diduga bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.

Selain itu, Kejagung menduga pelaksanaan konstruksi jalan kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan. Akibat tindakan tersebut, Jalur Kereta Api Besitang-Langsa mengalami amblas dan tidak bisa berfungsi.

"Diketahui dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan yang kini masih di sidang sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar," kata Harli.

Dia mengatakan akibat perbuatan PB pembangunan rel kereta api ini mengalami total loss karena tidak bisa dipakai sama sekali. Akibatnya, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara mengalami kerugian Rp 1,157 triliun.

Harli mengatakan atas dugaan itu dan didukung alat bukti yang cukup, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan PB menjadi tersangka. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap PB untuk 20 hari ke depan.

"Terhadap Tersangka PB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Harli. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru