Jumat, 22 November 2024

Aturan Baru, Bikin SIM Per 1 November Wajib Punya JKN

Robert Banjarnahor - Minggu, 03 November 2024 09:48 WIB
87 view
Aturan Baru, Bikin SIM Per 1 November Wajib Punya JKN
Foto: Antara
Ilustrasi SIM dan BPJS
Jakarta (harianSIB.com)
Setiap pengendara kenderaan bermotor, baik kendaraan roda dua, roda empat dan di atasnya, diwajibkan memiliki SIM, sebab SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara.

Saat ini, proses pembuatan SIM mengalami sejumlah perubahan. Salah satu perubahan terbesar dalam proses pembuatan SIM adalah kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat.

Langkah baru ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS untuk perlindungan kesehatan yang memadai dengan berpartisipasi dalam program JKN.

Baca Juga:

Ketentuan ini, dikutip dari Antara, telah diatur berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang masih aktif.

Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang terlibat dalam kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak bisa mendapatkan penanganan lebih baik tanpa harus khawatir dengan biaya yang besar.

Baca Juga:

Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Meski terkesan seperti penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan baik, yaitu untuk meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Sebelumnya, uji coba ini telah dilakukan di tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, yang melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kemudian Kebijakan ini ditindaklanjuti mulai berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024. Bagi Anda yang ingin membuat SIM, simak persyaratan terbaru berikut ini, yang mencakup beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.

Syarat pembuatan SIM terbaru :

1. Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
2. Menyertakan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan dan pendidikan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli
4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi berkendara oleh sekolah mengemudi terakreditasi
5. Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang menangani ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia

6. Menyediakan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
7. Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah atau retina mata
8. Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru