Sabtu, 12 April 2025
Tidak Netral di Pilkada 2024

Kepala Desa Bisa Diberhentikan

* Bawaslu: 130 Perkara Netralitas Kades, 12 Tindak Pidana
Redaksi - Selasa, 29 Oktober 2024 11:05 WIB
90 view
Kepala Desa Bisa Diberhentikan
Foto: Antara/HO-Kemendagri
KONFERENSI PERS: Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo (kiri) dalam konferensi pers bersama Ketua Bawaslu RI Rachmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10).
Jakarta (SIB)
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI La Ode Ahmad Pidana Bolombo menegaskan, akan ada sanksi pemberhentian jabatan bagi kepala desa (Kades) yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Harian SIB melansir, pengenaan sanksi ini bisa dilakukan jika langkah mitigasi berupa sosialisasi hingga peringatan telah dilakukan, namun masih ada kepala desa yang bersikap tidak netral dan terbukti melakukan tindak pidana Pilkada 2024.

Adapun aturan tersebut tercatat pada UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa.

Baca Juga:

"Kalaupun misalnya itu juga bahkan terpaksa terjadi dugaan dan memang tidak terbukti, saya kira instrumen sudah ada, baik lisan, tertulis, maupun sampai dengan pemberhentian sementara, juga bisa dilanjutkan sampai dengan pemberhentian," kata La Ode dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Senin (28/10).


Meski demikian, La Ode menekankan, langkah tegas tersebut merupakan upaya terakhir yang diambil Kemendagri untuk menjaga netralitas kepala desa.

Baca Juga:

Sebagai langkah awal, Kemendagri akan fokus pada upaya preventif dan mitigasi untuk mencegah penyalahgunaan jabatan.


"Kami melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, dan lembaga kemasyarakatan desa, bagaimana kualitas pelayanan publik, termasuk menjaga kualitas penyelenggaraan pilkada," tuturnya.


Kemendagri berharap melalui pembinaan, pengawasan, serta peringatan baik tertulis maupun dalam forum resmi, netralitas kepala desa dapat terjaga sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan baik.


Isu netralitas kepala desa kembali mencuat setelah pengumpulan kepala desa se-Jawa Tengah menjadi sorotan. Bawaslu Kota Semarang menggerebek pertemuan kepala desa di sebuah hotel berbintang di Kota Semarang pada Rabu (23/10) malam.


Bawaslu menduga pertemuan tersebut memiliki muatan untuk memobilisasi dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu dalam Pilkada Jateng 2024. Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan sejumlah kepala desa yang ditanyai, pertemuan tersebut diklaim sebagai ajang silaturahmi.


"Sejumlah kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan 'Satu Komando Bersama Sampai Akhir'," ujarnya pada Jumat (25/10).


Perkara Netralitas

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, ada 130 perkara netralitas kepala desa sepanjang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, 130 perkara ini merupakan bagian dari 195 laporan kasus yang diterima. "Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (28/10).


Rincian laporan yang diterima Bawaslu, 59 merupakan temuan, 136 adalah laporan. Dari jumlah tersebut, 130 telah diregister, 55 tidak diregister, 10 perkara belum diregister. "Dari 130 itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa," tutur Bagja.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru