Jumat, 18 April 2025

Jaksa Buka Peluang Ajukan PK Atas Vonis Kasasi Ronald 5 Tahun Bui

Wilfred Manullang - Sabtu, 26 Oktober 2024 08:48 WIB
108 view
Jaksa Buka Peluang Ajukan PK Atas Vonis Kasasi Ronald 5 Tahun Bui
Aprilia Devi/detikJatim
Kajati Jatim Mia Amiati
Surabaya (harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera menjadi 5 tahun penjara. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuka peluang untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasasi tersebut.

Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan bahwa peninjauan kembali dapat diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan catatan pihaknya harus menemukan fakta baru atau novum di dalam perkara ini.

"(JPU) bisa (mengajukan PK), kalau kami mengupayakan ada novum. Novum itu kan bukti yang belum pernah kita ajukan di pengadilan tetapi kemudian kita ajukan," jelas Mia, Jumat (25/10/2024) seperti dikutip dari detikjatim.

Baca Juga:

Upaya PK dilakukan karena vonis kasasi masih jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara. Selain itu, Ronald juga dibebankan membayar restitusi ke ahli waris Rp 263, 6 juta subsider 6 bulan.

Sementara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Ronald hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ia diputus melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Hal itu seperti dakwaan alternatif yang kedua dari penuntut umum.

Baca Juga:

Meski demikian, terang Mia, pengajuan PK bukan disebabkan oleh hukuman kasasi yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun bergantung pada novum atau temuan bukti-bukti baru yang mungkin akan diperoleh.

"Tergantung dari novumnya kan, kami tentu itu formatnya sesuai SOP, laporan pada pimpinan, kalau pimpinan (perintahkan) eksekusi akan segera kita eksekusi atau lakukan upaya hukum lain. Kita lakukan dengan PK tapi kita harus punya novumnya dulu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jatim akan segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Gregorius Ronald Tannur.

"Nanti kita upayakan petunjuknya seperti apa. Tentu kalau sudah sampai kasasi, nanti bisa kita PK. Nanti bagaimana instruksi pimpinan. Yang jelas saat ada pengajuan upaya hukum kita akan eksekusi," ujar Kajati Jatim Mia Amiati kepada awak media, Rabu (23/10/2024).

Mia mengatakan pihaknya kini masih menunggu hasil putusan MA terbuka. Namun pihaknya sudah cukup lega karena Ronald terbukti bersalah.

"Tentu akan dilaksanakan sesudah ada putusan bisa kami download. Kita harus punya putusan dulu, dari tadi belum terbuka, masih tertutup. Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah," kata Mia. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru