Kamis, 17 April 2025

Kejagung Temukan Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur

Wilfred Manullang - Sabtu, 26 Oktober 2024 08:36 WIB
477 view
Kejagung Temukan Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur
(SinPo.id/ Firdausi)
Konferensi pers penangkapan makelar Zarof Ricar alias ZR
Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung menyita uang lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram ketika menangkap ZR, eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau "makelar" kasasi kasus Ronald Tannur.

Dalam barang bukti uang tunai, penyidik menemukan 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, ketika menggeledah kediaman ZR di bilangan Senayan, Jakarta.

Baca Juga:

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengaku belum dapat memastikan dari mana uang sebesar ini berasal.

"Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana. Yang pasti uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik enggak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata dia dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:

"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena ini salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya sebagaimana dikutip dari kompas.com

ZR yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA. ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi "yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap".

"(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur," ujar Abdul.

Ia menjelaskan, awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. LR disebut menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," sebut Abdul.

"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," tambahnya.

Adapun, Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Anak anggota DPR itu dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Abdul menegaskan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang suap itu belum diserahkan ZR kepada hakim agung. Kejagung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA.

Abdul berujar, ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Sementara itu, LR, saat ini juga sudah ditahan karena kasus suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald. Ia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru