Senin, 23 Desember 2024

Eks Pejabat MA Ditangkap Kejagung, Terlibat Makelar Kasasi Ronald Tannur

Robert Banjarnahor - Jumat, 25 Oktober 2024 21:40 WIB
103 view
Eks Pejabat MA Ditangkap Kejagung, Terlibat Makelar Kasasi Ronald Tannur
(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Kejaksaan Agung menangkap ZR, eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus Ronald Tannur. Penyidik menyita barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro,
Jakarta (harianSIB.com)

Eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), yang diduga menjadi perantara atau "makelar" kasasi kasus Ronald Tannur.

ZR yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 WITA.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar, menyebut ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi "yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

Baca Juga:

"(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur," ujar Abdul dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Awalnya, jelas Abdul, LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Baca Juga:

LR disebut menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar. "Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," sebut Abdul.

"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," tambahnya.

Adapun, Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Anak anggota DPR itu dianggap terbukti menganiaya kekasihnya hingga tewas. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Abdul menegaskan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang itu belum diserahkan ZR kepada hakim agung.

Penyidik juga menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan di Hotel Le Meridien, Bali tempat ZR menginap sebelum dicokok, dan menemukan uang tunai sedikitnya Rp 920 miliar.

Penyidik menyita barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.

Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram. Kejagung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA.

Abdul berujar, ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Sementara itu, LR, saat ini sudah ditahan karena kasus suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald. Ia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru