Kamis, 06 Februari 2025

UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Wilfred Manullang - Rabu, 23 Oktober 2024 20:47 WIB
94 view
UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama
Foto: Anggi Mulawati/Detikcom
Mahkamah Konstitusi

5. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Atau menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai 'hanya mengikat penduduk yang memeluk agama dan kepercayaan tertentu dan tidak mengikat penduduk yang tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu'.

6. Menyatakan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sebagai pilihan atau kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama'.

7. Menyatakan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sebagai pilihan atau kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama'.

Baca Juga:

8. Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sebagai pilihan atau kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama'.

9. Menyatakan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga:

10. Memerintahkan pemuatan putusan pada Berita Negara Republik Indonesia.

Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hakim MK Arief Hidayat mengingatkan soal sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Dia mengatakan negara telah membebaskan warga untuk menganut agama dan kepercayaan apapun.

"Mahkamah itu sebagai The Guardian of State Ideology (Penjaga Ideologi Bangsa). Lah, di dalam ideologi bangsa, yang sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, itu mempunyai konsekuensi bahwa bangsa ini, baik dalam kehidupan bernegara, berbangsa, bermasyarakat, atau individu yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus bertuhan. Nah, penyelenggaraan bertuhannya diserahkan pada masing-masing warga negaranya. Bisa beragama, di dalam putusan Mahkamah juga silakan kalau mau berkepercayaan. Jadi, tidak ada pengertian yang negatif, tidak boleh, atau tidak diperbolehkan tidak beragama atau tidak percaya pada Tuhan. Tapi Anda meminta, intinya meminta ada pengertian yang negatif, berarti boleh tidak beragama atau tidak berkepercayaan. Nah, itu yang menurut saya dari sisi prinsip itu, itu sudah ada hal yang harus diklirkan," ucapnya.

Hakim MK Enny Nurbaningsing mengatakan dirinya baru pertama kali menangani gugatan terhadap banyak UU dari satu pemohon. Dia meminta para pemohon untuk melakukan sejumlah perbaikan dalam dokumen. Hakim MK Arsul Sani juga meminta agar pemohon melengkapi batu uji dalam dokumen gugatannya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru