Minggu, 17 November 2024

Menjelang Akhir Jabatan, Jokowi Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim

Redaksi - Selasa, 22 Oktober 2024 19:47 WIB
211 view
Menjelang Akhir Jabatan, Jokowi Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim
Jakarta (harianSIB.com)
Menjelang akhir masa jabatannya, dua hari sebelum purnatugas sebagai presiden, Joko Widodo (Jokowi) sempat meneken aturan yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim. Perkara hak keuangan ini sempat menuai aksi cuti massal para hakim.

Kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang menjadi perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Dikutip dari detiknews, PP Nomor 44 Tahun 2024 itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 di mana 2 hari kemudian Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden.

Baca Juga:

"Bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman," demikian tercantum dalam PP tersebut.

Lantas bagaimana perbandingan gaji dan tunjangan hakim?

Baca Juga:

*Gaji Pokok

Sebagaimana diketahui bahwa gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan atau MKG. Untuk MKG diatur dari 0 sampai 32 tahun.

Di PP yang lama, tercantum dalam Lampiran I mengenai Daftar Gaji Pokok Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara di mana terdapat Golongan III dan Golongan IV. Masing-masing golongan dibagi 4 yaitu a, b, c, dan d.

Berikut gaji pokok hakim berdasarkan golongannya:

Golongan III
- Gaji terendah hakim Golongan IIIa yaitu Rp 2.064.100.
- Gaji tertinggi hakim Golongan IIId yaitu Rp 4.294.100.

Golongan IV
- Gaji terendah hakim Golongan IVa yaitu Rp 2.436.100.
- Gaji tertinggi hakim Golongan IVd yaitu Rp 4.978.000.

Bagaimana dengan PP yang baru?

Golongan III
- Gaji terendah hakim Golongan IIIa yaitu Rp 2.785.700
- Gaji tertinggi hakim Golongan IIId yaitu Rp 5.185.700

Golongan IV
- Gaji hakim Golongan IVa yaitu Rp 3.287.800
- Gaji tertinggi hakim Golongan IVd yaitu Rp 6.373.200

Tunjangan
Selain gaji pokok, hakim mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lain berupa tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain yang berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.

Di PP lama disebutkan Tunjangan Jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Terkait tunjangan disebutkan untuk hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding.

Hakim Tingkat Pertama

Untuk hakim tingkat pertama ada 11 pengelompokan sebagai berikut:

1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Hakim Utama
4. Hakim Utama Muda
5. Hakim Madya Utama/Kolonel
6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel
7. Hakim Madya Pratama/Mayor
8. Hakim Pratama Utama
9. Hakim Pratama Madya/Kapten
10. Hakim Pratama Muda
11. Hakim Pratama

Masing-masing dari jabatan itu memiliki tunjangan berbeda tergantung penugasan yang dibagi menjadi 4 kategori yaitu:

1. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
2. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Pengadilan Militer/Dilmil tipe A
3. Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B
4. Pengadilan Kelas II

Dari pengelompokan itu, diketahui:

- Tunjangan paling rendah diterima Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II yaitu Rp 8.500.000.
- Tunjangan paling tinggi diterima Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus yaitu Rp 27.000.000.


Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru