Jumat, 27 Desember 2024

WNA Uganda Diusir dari Denpasar Bali Karena Terlibat Praktik Prostitusi

Robert Banjarnahor - Kamis, 10 Oktober 2024 17:20 WIB
233 view
WNA Uganda Diusir dari Denpasar Bali Karena Terlibat Praktik Prostitusi
Foto Imigrasi
Wanita Uganda berinisial JN, 34, yang terlibat dalam kasus prostitusi dideportasi ke negaranya.
Badung (harianSIB.com)
Seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial LN yang terbukti membuka praktik prostitusi daring, diusir oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.

"Selama di Bali, LN baru melakukan sekali," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di` Badung, Bali, Kamis (10/10/2024), dikutip dari Antara.

Sebelum dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, jelas Gede, LN mendekam di Rudenim Denpasar sejak 11 September 2024. "LN tidak bisa langsung dideportasi karena menunggu kelengkapan administrasi dan juga kesiapan finansial wanita berusia 23 tahun itu untuk membeli tiket kepulangannya sendiri ," ujarnya.

Baca Juga:

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai menemukan LN menjajakan diri melalui situs daring dewasa, setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat.

Di situs dewasa itu, wanita berambut pirang tersebut menampilkan detail informasi dirinya mulai fisik hingga tarif. Tak hanya prostitusi, petugas juga mendapati bahwa LN juga melayani kencan atau menjadi pacar sewaan.

Baca Juga:

Berdasarkan penelusuran Imigrasi, LN membuka tarif hingga 650 dolar AS atau setara Rp 10 juta untuk tiga jam pelayanan.

Dari hasil pemeriksaan, LN mengaku sudah lima kali melakukan prostitusi di Nepal dan kemudian terbang ke Bali untuk berwisata sekaligus melakukan prostitusi dengan bayaran yang diterima sebesar Rp 3,5 juta.

Selain dideportasi, Rudenim Denpasar juga mengusulkan LN masuk daftar penangkalan agar tidak bisa masuk wilayah Indonesia.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).

Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, Imigrasi Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

WNA yang dideportasi terbanyak dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina. Alasannya beragam, mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru