Kamis, 19 Desember 2024

Korupsi e-KTP: KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri

Robert Banjarnahor - Sabtu, 05 Oktober 2024 11:36 WIB
303 view
Korupsi e-KTP: KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
Foto: Net
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni
Jakarta (harianSIB.com)
Pemanggilan Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) (2007-2014), oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut atas proyek tersebut.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, hari ini Jumat (4/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).

"Pemeriksaan dijadwalkan hari ini ," ungkap Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (4/10/2024), dikutip dari detikcom.

Baca Juga:

Menurut Tessa, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama DA, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (2007-2014).

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH). Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca Juga:

"Benar saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (13/8).

Miryam sebelumnya dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan pada November 2017.

Dia sudah menjalani hukuman dan bebas dari penjara untuk kasus keterangan palsu. Selain kasus keterangan palsu, Miryam S Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP sejak 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan penyidik menetapkan 4 tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani. Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013," kata Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Dalam penyidikan, KPK menduga Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 meminta USD 100 ribu kepada Irman, saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru