Selasa, 15 April 2025

DJP dan Kejaksaan Teken Perjanjian Kerja Sama, Dorong Optimalisasi Penerimaan Pajak

Victor R Ambarita - Rabu, 02 Oktober 2024 06:20 WIB
160 view
DJP dan Kejaksaan Teken Perjanjian Kerja Sama, Dorong Optimalisasi Penerimaan Pajak
(Foto: Dok/Humas DJP)
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo (Kiri) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa, (1/10/2024).
Jakarta (harianSIB.com)

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan RI, di Gedung Mar'ie Muhammad KPDJP, Jakarta, pada Selasa, (1/10/2024).

Suryo Utomo menjelaskan, perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 September 2020. MoU tersebut mencakup koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi.

"PKS ini meliputi bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kasus Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum, dan tindakan hukum lainnya," ujar Suryo, dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:

Dalam acara tersebut, Suryo juga menyampaikan apresiasi atas peran Kejaksaan yang telah mendukung Direktorat Jenderal Pajak, khususnya dalam pengembangan sistem coretax.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, dan menurut Suryo, dukungan hukum dari Kejaksaan sangat membantu kelancaran implementasi di lapangan.

Baca Juga:

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna menegaskan kesiapan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.

Narendra juga menambahkan, sistem coretax, sebagai bagian dari Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE), berada dalam ranah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga kolaborasi antara DJP dan Kejaksaan sangat penting.

Dengan adanya PKS ini, diharapkan komunikasi dan koordinasi antara DJP dan Kejaksaan semakin kuat, guna memastikan perlindungan hukum yang optimal dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak negara.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru