Rabu, 16 April 2025

MA Loloskan Yusuf Mansur dari Gugatan Wanprestasi Rp 98,7 Triliun

Wilfred Manullang - Senin, 30 September 2024 11:17 WIB
195 view
MA Loloskan Yusuf Mansur dari Gugatan Wanprestasi Rp 98,7 Triliun
Foto: KOMPAS.com/ Kahfi Dirga Cahya
Yusuf Mansur
Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) meloloskan Jam'an Nur Khotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur dari tuntutan wanprestasi Rp 98,7 triliun yang diajukan Zaini Mustofa.

Hal ini tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 2460 K/Pdt/2024 yang diketok hakim agung pada 20 Agustus 2024.

Dalam perkara itu, Yusuf Mansur digugat bersama PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Wuran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran.

Baca Juga:

"Mengadil: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaini Mustofa, S.H., K.N., tersebut," sebagaimana dikutip dari putusan MA dikutip dari kompas.com, Senin (30/9/2024).

Gugatan wanprestasi Yusuf Mansur awalnya ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 13 Juni 2023, sebagian permohonan Zaini dikabulkan.

Baca Juga:

Yusuf Mansur, PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan BMT Darussalam Madani dinyatakan ingkar janji atau wanprestasi. Keempat pihak itu dihukum membayar secara tanggung renteng kerugian/modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh Zaini sebesar Rp 1.264.240.000.

Proses hukum itu kemudian berlanjut ke tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melalui Putusan Nomor 857/PDT/2023/PT DKI mengabulkan permohonan banding yang diajukan Yusuf Mansur dan tiga pihak lainnya.

Hakim PT Jakarta juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang menangani gugatan yang diajukan zaini. Perkara pun berlanjut ke tingkat kasasi dan MA pun memutuskan untuk memperbaiki putusan PT DKI Jakarta yang diketok pada 26 September 2023 itu.

Mahkamah kemudian menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan wanprestasi yang diajukan Zaini.

"Menghukum pemohon kasasi (penggugat) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000," bunyi putusan tersebut. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru