Senin, 23 Desember 2024

Perubahan Kebijakan: Dana Pensiun Bisa Dicairkan Setelah 10 Tahun Mulai Oktober 2024

Robert Banjarnahor - Senin, 30 September 2024 09:15 WIB
185 view
Perubahan Kebijakan: Dana Pensiun Bisa Dicairkan Setelah 10 Tahun Mulai Oktober 2024
Foto: Dok Net
Ilustrasi dana pensiun
Jakarta (harianSIB.com)
Mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Kebijakan baru terkait dana pensiun tersebut diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan bahwa peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas, apabila 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.

Baca Juga:

Produk anuitas ini, lanjut Ogi, adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

" Produk Anuitas tersebut nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan ," kata Ogi, dikutip dari KONTAN.CO.ID.

Baca Juga:

Ogi juga menyatakan bahwa peserta PPIP yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaatnya ke program anuitas. Namun, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.

Ia menegaskan, bahwa mulai Oktober, pencairan atau surrender anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun.

Lebih jauh, Ogi mengungkapkan bahwa pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan 80% dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas.

" Inilah yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu dananya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) masuk anuitas, dan dicairkannya hanya kurang dari sebulan. Walaupun kena penalty yang cukup besar," jelasnya.

Ogi juga menilai bahwa praktik ini tidak sejalan dengan tujuan utama program pensiun. Menurutnya, jika dana pensiun dicairkan terlalu cepat melalui produk anuitas yang bisa dicairkan bertahap, hal ini mengurangi manfaat dari program pensiun itu sendiri.

" Dana pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil sebelumnya. Jika diambil lebih awal, itu hanya menjadi tabungan biasa, bukan program pensiun. Ini perlu dijelaskan dengan baik kepada peserta," tegas Ogi.

Untuk memastikan tujuan dan manfaat dari program pensiun tercapai, OJK akan menerapkan aturan bahwa pencairan dana pensiun tidak dapat dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru