Sabtu, 11 Januari 2025

WNA China Gasak 774 Kg Emas RI, Kerugian Capai Rp 1,02 Triliun

Robert Banjarnahor - Kamis, 26 September 2024 18:27 WIB
291 view
WNA China Gasak 774 Kg Emas RI, Kerugian Capai Rp 1,02 Triliun
Foto: AP/Abdee Mari
Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor.

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengungkapkan kronologi dan modus yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. Adapun pelaku memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin, yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan untuk penambangan secara ilegal.

"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.

Baca Juga:

"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.

Dia juga memerinci peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut di antaranya seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.

Baca Juga:

Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. "Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," tambahnya.

Sunindyo menyebut saat ini penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut. "Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," tegasnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru