Direktur Ciputra Group, Agussurja Widjaja, menyatakan bahwa mereka akan mengembangkan proyek tersebut di Wilayah Perencanaan (WP) 2 IKN, pada areal seluas 300 hektar.
"Realisasi pembangunan, masih harus menunggu konfirmasi dan jadwal yang ditetapkan Otorita IKN (OIKN). Satu hal yang pasti, investasi akan dilakukan secara bertahap dan akan terus dihitung besarannya ," ungkap Agussurja, Kamis (19/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga:
Hal ini karena proyek perumahan yang akan dibangun skala raksasa dan bertahap. Dimulai dengan lapangan golf, perumahan, fasilitas meeting, incentives, convention and exhibition (MICE), serta komersial.
Sementara itu, OIKN menggelar agenda Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor yang dihadiri oleh 11 calon investor pelopor di Auditorium Kementerian PUPR, pada Kamis (19/9/2024).
Baca Juga:
OIKN membuka peluang investasi kepada UMKM dan badan usaha perseorangan. Mendukung hal tersebut, 101 dari 493 persil lahan yang berlokasi di KIPP telah diprioritaskan untuk ditawarkan.
Lahan-lahan berpotensi ini dapat dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan. Hal ini juga didukung melalui proses sosialisasi, yang dilakukan bersama forum investor. Bersamaan dengan hal tersebut akan disusun mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono mengatakan, mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN.
Kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OIKN memastikan akan mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya.
"Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara," tutur Basuki.
Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.
OIKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara Agung Wicaksono menambahkan, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal satu hektar.(*)
Percut Seituan (harianSIB.com)Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Pakpak (Himpa
Medan (harianSIB.com)Seorang karyawan Harian SIB Unit Iklan, Tiominar br Simanjuntak (63) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Darma Kelurahan Tan
Tebingtinggi (harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tebingtinggi menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) selama lima hari di Lapan
Medan (harianSIB.com)Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Sumatera Utara, Heru Prasojo, mendukung keputusan Pj Gubernur Sumut Agus F