Kamis, 26 Desember 2024

KPK Geledah Rumah Kakak Cak Imin di Kasus Dana Hibah

Wilfred Manullang - Rabu, 11 September 2024 09:05 WIB
275 view
KPK Geledah Rumah Kakak Cak Imin di Kasus Dana Hibah
Ist/SNN
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat (6/9).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Baca Juga:

"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (10/9/2024)

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini mengatakan tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Tessa enggan menginformasikan nominal uang tersebut.

Baca Juga:

Sebelumnya, pada Kamis (22/8), KPK telah memeriksa Abdul Halim sekitar 5,5 jam.

Abdul Halim sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Ia merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Adapun tim penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan BBE usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8).

Penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim. Tim penyidik KPK selesai pada pukul 16.06 WIB.

Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru