Senin, 23 Desember 2024

KY dan DPR Bahas Kontroversi Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM

Victor R Ambarita - Sabtu, 07 September 2024 06:25 WIB
298 view
KY dan DPR Bahas Kontroversi Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM
ANTARA/HO-komisiyudisial.go.id/pri.
Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Yudisial (KY) resmi memberikan klarifikasi tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KY, Amzulian Rifai, pada 4 September 2024, KY menegaskan bahwa proses seleksi ini telah memenuhi persyaratan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, menjelaskan klarifikasi ini bertujuan untuk mengoreksi persepsi yang salah terkait dugaan pelanggaran aturan dalam proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM.

Baca Juga:

"KY menghormati tugas masing-masing lembaga. Namun, terkait dinamika penolakan DPR terhadap usulan kami, KY telah bersurat resmi untuk memberikan klarifikasi atas kesalahpahaman bahwa terdapat pelanggaran aturan dalam seleksi ini," ujar Nurdjanah, dalam keterangan KY, Jumat (06/09/2024).

Penolakan DPR berfokus pada dua calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, yakni pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim.

Baca Juga:

Menanggapi hal ini, Nurdjanah menyatakan KY tetap berkoordinasi dengan DPR untuk memastikan usulan ini dapat diterima.

"Proses seleksi telah berjalan selama enam bulan dengan biaya yang besar. MA saat ini kekurangan hakim agung, yang berdampak pada penumpukan perkara. Ini menjadi pertimbangan penting agar calon yang kami ajukan dapat segera disetujui," urainya.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru