Kamis, 19 Desember 2024

Kendaraan Ini Tidak Bisa Lagi Mengakses BBM Subsidi Mulai 1 Oktober !

Robert Banjarnahor - Senin, 02 September 2024 10:37 WIB
297 view
Kendaraan Ini Tidak Bisa Lagi Mengakses BBM Subsidi Mulai 1 Oktober !
Foto: PERTAMINA
BBM subsidi
Jakarta (harianSIB.com)
Mulai 1 Oktober 2024 mendatang, pemerintah mengingatkan bahwa sejumlah mobil harus memenuhi kriteria tertentu untuk dapat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, seperti Pertalite dan Solar subsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa Pemerintah akan menyosialisasikan kriteria kendaraan mana saja yang berhak menggunakan BBM subsidi mulai September ini.

"Ya, memang ada rencana (1 Oktober) begitu karena begitu aturannya keluar, Permen (Peraturan Menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," terang Menteri Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, Minggu (1/9/2024), dilansir dari CNBC Indonesia.

Baca Juga:

Namun, hingga saat ini Bahlil belum mengungkapkan kendaraan mana saja yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi. Adapun, aturan mengenai pengguna BBM subsidi itu akan mengikuti Permen ESDM.

"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu," tegas Bahlil.

Baca Juga:

Informasinya, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC). Mobil dengan CC di atas 2.000 disebut sudah tak boleh lagi isi BBM Solar Subsidi. Sementara untuk mobil dengan CC di atas 1.400 tak bisa lagi isi BBM Pertalite.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menegaskan bahwa aturan mengenai kriteria pengguna BBM subsidi sedang dikebut untuk diselesaikan.

"Nanti diumumin lah persisnya. Ya kalau regulasinya selesai, kita implementasikan. Kalau sekarang ngomong, regulasinya nanti nggak selesai, kita ngebut duluan," kata dia ditemui di Gedung Kementerian ESDM.

Meskipun demikian, Dadan memastikan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi tepat sasaran dan masih sama serupa di dalam draf aturan sebelumnya.

Adapun, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan dalam draf aturan sebelumnya adalah berdasarkan kapasitas mesin mobil. Kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite yaitu untuk mobil di bawah 1.400 CC dan untuk motor di bawah 250 CC.

"Ya, kita hasilnya dari rapat menko, ya. Semua tidak ada yang berubah di situ," kata Dadan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru