Minggu, 20 April 2025

KPK Masih Telaah Laporan Kaesang Pakai Jet Pribadi Mewah ke AS

Wilfred Manullang - Kamis, 29 Agustus 2024 17:08 WIB
359 view
KPK Masih Telaah Laporan Kaesang Pakai Jet Pribadi Mewah ke AS
Foto: Dok
Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, saat turun dari jet pribadi.
Jakarta (harianSIB.com)
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, ke KPK atas pemakaian jet pribadi Gulfstream G650 ke Amerika Serikat,

Namun KPK masih menelaah laporan dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Nah itu prosesnya masih panjang, jadi butuh ke hati-hatianan dalam melihat case ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, dikutip dari liputan6.com, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:

Meski begitu, Tessa mengatakan terkait kasus dugaan gratifikasi ini berbeda dengan beberapa kasus gratifikasi yang diusut KPK. Di mana dalam posisinya, Kaesang bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sehingga dugaan gratifikasi perihal penyewaan pesawat jet pribadi ini berbeda saat kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dipidana imbas gaya hidupnya menjadi sorotan publik tahun lalu.

Baca Juga:

"Memang kalau kita melihat case dalam hal ini perkara RAT mungkin yang bersangkutan adalah pegawai negeri. Jadi KPK punya kewenangan untuk turun berdasarkan informasi yang beredar ke masyarakat, itu kita punya langsung kewenangan turun," kata Tessa.

Akan tetapi walau Kaesang bukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, namun KPK tetap menelaah laporan dengan dasar, karena Kaesang berada di keluarga yang merupakan penyelenggara negara yakni anak Presiden Jokowi.

"Kalau tidak, ada kaitan enggak dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya. Untuk mencapai itu tentunya butuh alat bukti. Si pelapor ini punya alat bukti apa supaya bisa mendukung petunjuk -petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahapan penyelidikan," kata Tessa.

Oleh sebab itu, KPK telah memberikan waktu untuk Kaesang bisa mengklarifikasi dalam batas waktu maksimal 30 hari. Diketahui bahwa penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Terdapat ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Masih ada batas waktu 30 hari. Siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK. Bahwa ini loh saya menggunakan fasilitas ini dah segala macam itu kan masih memungkinkan, jadi kita tunggu sama-sama," ucap Tessa. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru