
KONI Labuhanbatu Rakor dan Halal Bihalal dengan Cabang-cabang Olahraga
Rantauprapat (harianSIB.com)Pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Labuhanbatu mengadakan rapat koordinasi dengan peng
Namun KPK masih menelaah laporan dugaan gratifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Nah itu prosesnya masih panjang, jadi butuh ke hati-hatianan dalam melihat case ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, dikutip dari liputan6.com, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga:
Meski begitu, Tessa mengatakan terkait kasus dugaan gratifikasi ini berbeda dengan beberapa kasus gratifikasi yang diusut KPK. Di mana dalam posisinya, Kaesang bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sehingga dugaan gratifikasi perihal penyewaan pesawat jet pribadi ini berbeda saat kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dipidana imbas gaya hidupnya menjadi sorotan publik tahun lalu.
Baca Juga:
"Memang kalau kita melihat case dalam hal ini perkara RAT mungkin yang bersangkutan adalah pegawai negeri. Jadi KPK punya kewenangan untuk turun berdasarkan informasi yang beredar ke masyarakat, itu kita punya langsung kewenangan turun," kata Tessa.
Akan tetapi walau Kaesang bukan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, namun KPK tetap menelaah laporan dengan dasar, karena Kaesang berada di keluarga yang merupakan penyelenggara negara yakni anak Presiden Jokowi.
"Kalau tidak, ada kaitan enggak dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya. Untuk mencapai itu tentunya butuh alat bukti. Si pelapor ini punya alat bukti apa supaya bisa mendukung petunjuk -petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahapan penyelidikan," kata Tessa.
Oleh sebab itu, KPK telah memberikan waktu untuk Kaesang bisa mengklarifikasi dalam batas waktu maksimal 30 hari. Diketahui bahwa penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Terdapat ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Masih ada batas waktu 30 hari. Siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK. Bahwa ini loh saya menggunakan fasilitas ini dah segala macam itu kan masih memungkinkan, jadi kita tunggu sama-sama," ucap Tessa. (*)
Rantauprapat (harianSIB.com)Pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Labuhanbatu mengadakan rapat koordinasi dengan peng
Medan (harianSIB.com)Paskah menjadi hari yang penuh sukacita dan pujipujian bagi jemaat HKBP Jalan Uskup Agung Sugiopranoto Medan. Selain i
Nias (harianSIB.com)Kerusakan jalan nasional Gunungsitoli Nias Selatan, tepatnya di Desa Dahana, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, yang
Taput (harianSIB.com)Perayaan ibadah Buhabuha Ijuk (ibadah subuh) yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sukses dig
Medan (harianSIB.com)Ibadah Paskah GBKP Runggun Setia Budi, Klasis Medan Kampung Lalang, Kota Medan, berlangsung hikmat dan penuh sukacita,