Rabu, 02 April 2025

3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Diberhentikan

Wilfred Manullang - Senin, 26 Agustus 2024 16:21 WIB
567 view
3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Diberhentikan
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Yudisial mengatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan. Kepastian itu diketahui saat KY rapat dengan Komisi III DPR RI.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut di gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari Detikcom, Senin (26/8/2024).

Baca Juga:

"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahya.

Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

Baca Juga:

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," katanya.

Sebelumnya, KY masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Diketahui, KY telah memeriksa hakim Erintuah Damanik, hakim Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo secara tertutup di PT Surabaya pada Senin kemarin.

Hal itu dikonfirmasi oleh juru bicara KY, Mukti Fajar. Dia menyebutkan para hakim itu dimintai keterangannya selama lima jam lamanya.

Adapun keluarga Dini Sera melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.

Ronald diketahui divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP ataupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru