Minggu, 22 Desember 2024

Basuki Siapkan Rp 140 Miliar Buat Ganti Rugi 2.086 Ha Lahan IKN

Redaksi - Senin, 26 Agustus 2024 11:01 WIB
164 view
Basuki Siapkan Rp 140 Miliar Buat Ganti Rugi 2.086 Ha Lahan IKN
BISNIS/Alifian Asmaaysi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (8/7/2024)
Jakarta (SIB)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan uang tunai untuk mengganti rugi 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum clear. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkap pihaknya menyiapkan ratusan triliun dana buat hal tersebut.


Awalnya, Basuki mengatakan bahwa dasar hukum untuk pembayaran tunai itu berada dalam Peraturan Presiden 75/2024. Selain itu, Basuki mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat yang meminta agar ganti rugi diberikan secara langsung dengan uang tunai.


"Ini dari Pak Alimuddin (Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN), masyarakat lagi bermusyawarah. Ada beberapa surat yang minta langsung dibayar (tunai)," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

Baca Juga:

Basuki mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan anggaran Rp 140 miliar untuk membayar hal tersebut. Sejumlah lokasi lahan yang belum clear itu terletak di sejumlah tol serta di lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku-Semoi.


"Kita siapkan itu Rp 140 miliar dari PUPR, untuk bayar itu nanti. Tidak hanya di tol tapi juga yg di banjir Sepaku itu," tuturnya.

Baca Juga:

Kendati demikian, Basuki tidak merinci jumlah penerima dana tunai tersebut. Ia mengatakan bahwa tim terpadu (Timdu) pihaknya masih menegosiasikan hal itu di lapangan.


Adapun berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, mengatakan bahwa PUPR kini tidak lagi menggunakan opsi pembangunan rumah relokasi. Ganti rugi diberikan secara tunai.


"Itu gantinya bukan rumah. (Langsung uang saja?) Iya, dalam bentuk semacam (dana) kerohiman," kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).


Kendati demikian, Iwan tidak menjelaskan secara rincian besaran yang bakal diterima oleh masyarakat. Ia sendiri menjelaskan mekanisme pemberian uang tunai tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Pemberian dana merupakan bagian dari skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) plus sebagai solusi buat warga yang bermukim di atas 2.086 hektare lahan yang belum clear di IKN. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru