Jakarta (SIB)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (
PUPR) menyiapkan uang tunai untuk meng
ganti rugi 2.086 hektare lahan di
Ibu Kota Nusantara (
IKN) yang belum clear. Menteri
PUPR Basuki Hadimuljono mengungkap pihaknya menyiapkan ratusan triliun dana buat hal tersebut.
Awalnya, Basuki mengatakan bahwa
dasar hukum untuk pembayaran tunai itu berada dalam
Peraturan Presiden 75/2024. Selain itu, Basuki mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat yang meminta agar
ganti rugi diberikan secara langsung dengan uang tunai.
"Ini dari Pak Alimuddin (Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita
IKN), masyarakat lagi bermusyawarah. Ada beberapa surat yang minta langsung dibayar (tunai)," kata Basuki di Kantor Kementerian
PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).
Baca Juga:
Basuki mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan anggaran Rp 140 miliar untuk membayar hal tersebut. Sejumlah lokasi lahan yang belum clear itu terletak di sejumlah tol serta di lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku-Semoi.
"Kita siapkan itu Rp 140 miliar dari
PUPR, untuk bayar itu nanti. Tidak hanya di tol tapi juga yg di banjir Sepaku itu," tuturnya.
Baca Juga:
Kendati demikian, Basuki tidak merinci jumlah penerima dana tunai tersebut. Ia mengatakan bahwa tim terpadu (Timdu) pihaknya masih menegosiasikan hal itu di lapangan.
Adapun berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian
PUPR Iwan Suprijanto, mengatakan bahwa
PUPR kini tidak lagi menggunakan opsi pembangunan rumah relokasi. Ganti rugi diberikan secara tunai.
"Itu gantinya bukan rumah. (Langsung uang saja?) Iya, dalam bentuk semacam (dana) kerohiman," kata Iwan di Kantor Kementerian
PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Kendati demikian, Iwan tidak menjelaskan secara rincian besaran yang bakal diterima oleh masyarakat. Ia sendiri menjelaskan mekanisme pemberian uang tunai tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Pemberian dana merupakan bagian dari skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) plus sebagai solusi buat warga yang bermukim di atas 2.086 hektare lahan yang belum clear di
IKN. (**)