Minggu, 15 Desember 2024

Munas Golkar Digugat Kadernya Sendiri, Minta Posisi Bahlili Dicopot

Adies Kadir : Sudah Sesuai AD/ART Partai
Wilfred Manullang - Sabtu, 24 Agustus 2024 16:05 WIB
759 view
Munas Golkar Digugat Kadernya Sendiri, Minta Posisi Bahlili Dicopot
Foto: RMOL
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Jakarta (harianSIB.com)
Baru beberapa hari selesai menggelar Munas, posisi Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum Golkar digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Yang mengungat hasil Munas ke-XI Partai Golkar adalah kadernya sendiri. Salah satu kader Golkar yang ikut menggugat yakni M Rafik.

Ia menilai Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu di Jakarta, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar hasil Munas X tahun 2019 lalu.

Baca Juga:

Rafik menilai Munas ke-XI Partai Golkar melawan hukum lantaran berlawanan aturan dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 Ayat 2 poin a yang menyatakan bahwa Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024, bukan Agustus.

"Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember" kata Rafik dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (24/8/2024)

Baca Juga:

Rafik berpendapat sudah semestinya Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan ketum Airlangga Hartarto yang telah mundur sampai Desember 2024 mendatang.

Namun, ia mengkritik Golkar malah langsung menetapkan forum Munas di 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024.

"Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI inkonstitusional Tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah," kata dia.

Rafik berharap Kemenkumham dapat membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.

"Agar untuk sementara Kemenkumham RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 karena kasus ini sedang diajukan ke PN," kata dia.



Rafik juga menjelaskan perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

Tanggapan Golkar

Menanggapi gugatan tersebut, Waketum Partai GolkarAdies Kadir, mempersilahkan pihak yang ingin menggugat. Kadir menegaskan bahwa Munas sudah sesuai AD/ART serta ketentuan hukum dan konstitusi

Dikutip dari Detikcom, Kadir menyakini tidak ada AD/ART partai yang dilanggar dalam pelaksanaan Munas XI. Ia menyebut perubahan waktu pelaksanaan Munas telah disepakati dalam Rapat Pleno dan Rapimnas.

⁠"Karena kami yakin betul tidak ada AD ART yang di langgar dalam Munas XI Partai Golkar," ujarnya.

"Semua proses perubahan AD/ART terkait tanggal, bulan, dan tahun sudah di tetapkan dan disahkan sejak pada saat Rapat Pleno DPP Partai Golkar dan Rapimnas. Semua pemegang hak suara DPD Propinsi dan DPD Kab/Kota dan Organisasi Pendiri dan didirikan, total 561 suara semua meminta Munas di percepat agar di laksanakan pada bulan Agustus 2024," sambungnya.

Adies Kadir mengatakan saat ini Munas XI sudah selesai dan keputusan telah diambil. Oleh sebab itu ia meminta agar keberatan atau keinginan disampaikan dan dikomunikasikan secara llangsung.

"Munas XI Partai Golkar sudah selesai, jadi saya berharap semua pihak yang kurang puas, dapat menerima hasil Munas tersebut. Semua bisa di bicarakan, apalagi Pak Bahlil Ketum terpilih orangnya sangat Komunikatif. Apabila ada hal-hal, atau keinginan-keinginan langsung saja sampai kan. Jangan malah mencoreng nama Partai Golkar dengan mempersoalkan lagi hasil munas yang telah berjalan dengan baik. Bahkan SK dari Menkumham pun sudah di keluarkan, terkait pengesahan AD/ART dan Komposisi kepengurusan," tuturnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru