Pernyataan ini disampaikan Jokowi setelah menghadiri perayaan ulang tahun ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) dan pembukaan Kongres ke-6 PAN di Jakarta pada Jumat (23/8/2024), dilansir dari Antara.
Jokowi menyatakan, bahwa pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada setelah pembatalan revisi oleh DPR. Menurutnya, pembatalan tersebut adalah bagian dari proses legislatif yang menjadi wewenang DPR.
Baca Juga:
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan pemerintah, khususnya dengan Menteri Dalam Negeri, untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi putusan MK terkait Pilkada.
DPR melalui Komisi II, ujarnya, akan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakomodasi putusan MK tersebut dalam regulasi yang akan diterbitkan KPU.(*)
Baca Juga:
Tanjungbalai(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melaksanakan program Jaksa Menyapa dengan menyampaikan penyuluhan hukum te
(harianSIB.com)Speedboat Basarnas Meledak, Tim SAR Belum Temukan Jurnalis MetroTV Ternate (harianSIB.vom) Upaya pencarian jurnalis MetroTV
Jakarta(harianSIB.com)Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan H