Minggu, 22 Desember 2024

Pengamanan Ketat di KPU RI, 1.293 Personel Polisi Dikerahkan

Robert Banjarnahor - Jumat, 23 Agustus 2024 15:25 WIB
267 view
Pengamanan Ketat di KPU RI, 1.293 Personel Polisi Dikerahkan
Dikhy Sasra/detikcom
Ilustrasi pengamanan
Jakarta (harianSIB.com)

Kepolisian mengerahkan sebanyak 1.293 personel gabungan dikerahkan untuk mengantisipasi adanya aksi beberapa elemen masyarakat di depan Kantor Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, personel gabungan yang berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait ini berjaga dan mengantisipasi dalam pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung KPU RI dan sekitarnya.

"Personel keamanan ditempatkan di sekitar Gedung KPU untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung penyelenggara pemilihan umum (pemilu) ," tegas Susatyo Purnomo Condro dilansir dari Antara.

​​​​​​Terkait penutupan arus lalu lintas di sekitar gedung KPU, jelas Susatyo, hal itu bersifat situasional. Rekayasa arus lalu lintas diberlakukan berdasarkan perkembangan dan dinamika di lapangan. "Bila di depan KPU massa cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka kami lakukan penyekatan," ujarnya.

Susatyo menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan negosiasi dan pelayanan secara humanis.

Kepada para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi diimbau untuk melakukan aksi dengan santun, tidak anarkis, menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan aksi dapat berjalan aman dan tertib sesuai harapan semua.

Baca Juga:

Susatyo juga menyebutkan, personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang menyampaikan pendapatnya.

Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan terkait pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebutkan bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. (*)

Baca Juga:
Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru