Kamis, 19 Desember 2024

Ribuan Mahasiswa Palu Gelar Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi

Robert Banjarnahor - Jumat, 23 Agustus 2024 13:22 WIB
259 view
Ribuan Mahasiswa Palu Gelar Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi
ANTARA/Darwin Fatir
Seribuan mahasiswa dari Unhas membawa spanduk bertuliskan Kawal Putusan MK saat menuju lokasi aksi di bawah Jembatan Layang-Kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024).
Palu (harianSIB.com)

Ribuan mahasiswa di Kota Palu turun ke jalan untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Aksi ini menunjukkan kepedulian mereka terhadap keputusan-keputusan penting tersebut dan menegaskan peran aktif mereka dalam memantau implementasinya.

Ridwan, Koordinator lapangan (korlap) aksi mengatakan, putusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga harus dijalankan.

Baca Juga:

"Aksi ini sebagai respons atas langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan merevisi UU Pilkada tanpa memperhatikan dua putusan MK ," tegas Ridwan dalam orasinya di Palu, Jumat (23/8/2024), dilansir dari Antara.

Massa yang berasal dari sejumlah kampus ini tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu.

Mereka menyuarakan dua tuntutan, yakni mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan mendesak KPU untuk menindaklanjuti hasil putusan MK dengan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pencalonan Kepala Daerah)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.

Selang sehari, Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga:

Pada saat DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Kamis (22/8), massa pengunjuk rasa mendatangi Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Mereka menolak RUU tersebut karena beranggapan bertentangan dengan dua putusan MK tersebut.

Berdasarkan pantauan, ribuan mahasiswa memadati Jalan Samratulangi. Mereka meminta masuk ke dalam Gedung DPRD Provinsi Sulteng untuk berdialog bersama anggota DPRD setempat.

Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sebanyak 583 personel gabungan diturunkan oleh Polresta Palu. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru