Minggu, 23 Februari 2025

Revisi UU Pilkada Belum Disahkan, Istana Tegaskan Ikut Aturan MK

Wilfred Manullang - Kamis, 22 Agustus 2024 17:51 WIB
304 view
Revisi UU Pilkada Belum Disahkan, Istana Tegaskan Ikut Aturan MK
Foto: Eva Safitri/detikcom
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi.
Jakarta (harianSIB.com)
Pemerintah menegaskan akan mengikuti aturan yang berlaku selama revisi UU Pilkada belum disahkan. Peraturan berlaku yang dimaksud yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tadi DPR sudah menyatakan pernyataan bahwa tidak ada mengesahkan RUU Pilkada, tidak ada penyelesaian Rancangan UU Pilkada. Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan UU Pilkada, artinya DPR akan mengikuti peraturan yang terakhir, itu pernyataan DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," kata Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Detikcom, Kamis (22/8/2024).

Hasan mengatakan pemerintah pun berada di posisi yang sama dengan DPR, yakni mengikuti putusan MK. "Pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku, jadi selama tidak ada aturan baru, maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku, jadi begitu posisi pemerintah," lanjut Hasan.

Baca Juga:

Soal polemik ini, Hasan menegaskan pemerintah sangat menjamin kebebasan berpendapat. Ia mengingatkan agar semua pihak yang melakukan aksi demonstrasi untuk menghindari fitnah.

"Kami menjamin kebebasan berpendapat, demokrasi di negara kita ini sangat terbuka. Tapi kita berharap semua peran kita dalam demokrasi bisa dijalankan dengan cara-cara yang baik," ucap Hasan Nasbi.

Baca Juga:

Dia lalu menuturkan agar masyarakat menghindari disinformasi serta ujaran yang berpotensi menimbulkan kebencian atau kericuhan. Hasan Nasbi menyampaikan situasi yang kondusif harus dijaga supaya tercipta ketenangan di masyarakat, dan roda perekonomian tak terkendala keadaan.

"Dengan memikirkan kepentingan umum, kita berharap semua menghindari disinformasi, menghindari fitnah, apalagi kebencian yang bisa memunculkan hal-hal tidak baik misal kekerasan atau kericuhan. Bagaimanapun kondusifitas harus kita jaga, ketenangan juga kita jaga, supaya masyarakat hidup tenang, dan roda perekonomian tidak terganggu," jelas Hasan Nasbi.

DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada karena belum memenuhi kuorum. Jika sampai pada pendaftaran calon di KPU revisi tersebut belum disahkan, maka DPR akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru