Medan (harianSIB.com)
Ketua DPRD Sumut
Dr Sutarto MSi mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di
Jakarta, Rabu (21/8/2024) membahas tentang pembentukan
Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang "Pengelolaan dan Pemanfaatan
Perhutanan Sosial" di Sumut.
"Kita yakin, kehadiran Perda Pengelolaan dan Pemanfaatan
Perhutanan Sosial akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat marjinal yang tinggal di kawasan hutan," ujar Sutarto sembari berharap agar
Kementerian LHK dan ATR/BPN dapat mendukung terbentuknya
Ranperda dimaksud.
Ditambahkan
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut ini,
Ranperda yang kini dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut ini, jika disahkan nantinya, manfaatnya sangat penting guna pelibatan masyarakat marjinal terutama "
petani gurem" dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
"
Ranperda ini juga bertujuan untuk mewujudkan pengentasan kemiskinan, pengaturan tata kelola hubungan pemanfaatan antara masyarakat dan hutan sebagai mata pencaharian dan lainnya," tegas Sutarto sembari berharap agar pihak Menteri LHK dan ATR/BPN menjamin hubungan kemanfaatan antara masyarakat dengan hutan yang telah terjalin sejak lama.
Menurut Sutarto, pemanfaatan hutan ini harus tetap terarah, dengan memperhatikan ekologi dan kelestarian alam sekitar, sehingga dalam agenda penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumut, bisa hadir seiring dengan eksistensi masyarakat marjinal yang berada pada kawasan hutan.
"Kita berharap nantinya, ada pola pengaturan RTRW serta pemerintah mampu menyediakan fasilitas penunjang bagi masyarakat hutan seperti air bersih, jalan pertanian dan lainnya," tambahnya.
Menanggapi hal itu,
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Drs Pelopor M.Eng Sc sangat mengapresiasi hadirnya
Ranperda inisiatif pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut, apalagi tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat.
"Kehadiran masyarakat marjinal yang berada dalam kawasan hutan, juga harus ditampung dalam pengaturan RTRW daerah, terutama yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian atas ruang, pengaturan kebijakan, pengawasan, kelembagaan bagi masyarakat yang berada pada kawasan hutan," pungkas Pelopor.(**)
Editor
: Bantors Sihombing