Menurut anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, putusan ini menyatakan bahwa jika calon kepala daerah tidak memenuhi syarat usia pada saat penetapan, maka pencalonan tersebut dianggap tidak sah.
"Jika ada calon yang belum genap 30 tahun saat penetapan oleh KPU, maka pencalonannya tidak sah," ujar Titi, Selasa (20/8), sebagaimana dilansir Kumparan.
Baca Juga:
Keputusan MK ini berdampak pada kemungkinan pencalonan Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng. Meskipun mendapat dukungan dari Partai NasDem, usia Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 belum mencapai 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024.
MK menolak gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa terkait persyaratan usia ini, dan menegaskan bahwa aturan tersebut tetap konstitusional.
Baca Juga:
Dalam putusannya, MK juga menjelaskan bahwa syarat usia minimal untuk calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota selalu dihitung sejak penetapan calon oleh KPU.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa meskipun UU Pilkada tidak secara eksplisit menyebutkan hal ini, batas usia selalu dihitung sejak penetapan calon, mengikuti praktik dalam pemilihan lainnya.
Dengan demikian, putusan ini secara tegas menutup peluang bagi calon yang belum memenuhi syarat usia pada saat penetapan calon, termasuk Kaesang Pangarep, meski usianya baru memenuhi syarat sebelum pelantikan. (*)
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura