Kamis, 19 Desember 2024

Jokowi Sahkan PP 29/2024, Investasi di IKN Dapatkan Insentif Pembebasan BPHTB

Robert Banjarnahor - Jumat, 16 Agustus 2024 09:24 WIB
369 view
Jokowi Sahkan PP 29/2024, Investasi di IKN Dapatkan Insentif Pembebasan BPHTB
Foto: BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo saat meninjau proyek jalan tol IKN (1/11/2023). Ilustrasi
Jakarta (harianSIB.com)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 yang mengatur pemberian insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. Peraturan ini resmi diundangkan pada 12 Agustus 2024, sebagaimana tercantum di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta.

Sesuai PP tersebut, dilansir dari Antara, pemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dengan adanya PP ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di IKN, yang merupakan proyek strategis pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Baca Juga:

Pada Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 29 Tahun 2024 itu menyebutkan, percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.

Kemudian, dalam Pasal 25 ayat 7 menyatakan pelaku usaha diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu.

Baca Juga:

Tidak hanya BPHTB dan keringanan PBB, lanjut pasal tersebut, pengembang hunian berimbang di IKN juga mendapatkan insentif-insentif lainnya yakni bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Kemudian, insentif juga mencakup pada pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara, serta pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

Dalam PP tersebut selain pengembang, konsumen hunian berimbang juga mendapatkan insentif pembebasan BPHTB dan keringanan PBB.

"Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g berlaku juga bagi konsumen," sebut Pasal 25 ayat 8 PP Nomor 29 Tahun 2024 tersebut.

Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu diajukan oleh Kepala Otorita IKN untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya sampai dengan ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Perubahan terhadap PP Nomor 12 Tahun 2023 ini dilatarbelakangi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara harus dilaksanakan dengan optimal dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Adapun pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam PP ini salah satunya meliputi pemberian insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara.

Kebijakan hunian berimbang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru