Senin, 16 Desember 2024

Ini Rincian Biaya Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Wilfred Manullang - Sabtu, 27 Juli 2024 09:14 WIB
335 view
Ini Rincian Biaya Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Foto: Shutterstock
Ilustrasi cuci darah
Jakarta (harianSIB.com)
Warganet dihebohkan oleh fenomena banyaknya anak-anak yang menjalani prosedur cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan bahwa setidaknya satu dari lima anak Indonesia berusia 12-18 tahun berpotensi mengalami kerusakan ginjal akibat gaya hidup mereka yang kurang sehat.

Diketahui, cuci darah adalah prosedur yang wajib rutin dilakukan. Namun, harganya relatif tidak murah, yakni kisaran ratusan hingga jutaan rupiah. Pertanyaannya, apakah biaya cuci darah bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)?

Baca Juga:

BPJS Kesehatan akan menjamin pengobatan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk untuk penderita gagal ginjal yang memerlukan prosedur cuci darah sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan peserta.

Tanggungan tersebut akan berlaku dengan ketentuan peserta JKN yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dan peserta JKN telah mengikuti prosedur yang berlaku saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Baca Juga:

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, peserta yang menderita penyakit ginjal sehingga perlu melakukan prosedur cuci darah dapat ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Permenkes tersebut, ada dua jenis prosedur cuci darah yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni hemodialisis dan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru