Senin, 23 Desember 2024

CATS Diterapkan, Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Perlu Lapor SPT Pajak

Wilfred Manullang - Selasa, 23 Juli 2024 22:10 WIB
425 view
CATS Diterapkan, Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Perlu Lapor SPT Pajak
(Foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak.
Jakarta (harianSIB.com)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Dirjen Pajak akan menerapkan Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Khusus untuk Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pelaporan melalui portal pada sistem core tax itu pun ada perbedaan dengan yang berlaku saat ini.

Baca Juga:

"Pelaporan menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem core tax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini," dikutip dari website DJP bagian Pengelolaan SPT dan dilansir CNBC Indonesia, Selasa (23/7/2024).

Setidaknya ada 15 perbedaan mekanisme pelaporan SPT menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem core tax dengan yang berlaku saat ini. Salah satunya terkait wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Baca Juga:

"Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh," dikutip dari Tahapan Penyampaian di kolom Pengelolaan SPT dalam website DJP.

Adapun rincian 15 perbedaan itu sebagai berikut:

1. Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.

2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.

3. Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.

4. Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.


5. Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.

6. Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.

7. Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.

8. SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.

9. Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.

10. Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.

11. Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.

12. Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.

13. Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.

14. Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.

15. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.


Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-243/PMK.03/2014 ada wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT PPh. Pengecualian itu diatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014 itu.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi dua kriteria.

Dua kriteria itu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

"Wajib Pajak sebagaimana dimaksud, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi," dikutip dari PMK 243/2014. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru