Senin, 23 Desember 2024

CATS Diterapkan, Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Perlu Lapor SPT Pajak

Wilfred Manullang - Selasa, 23 Juli 2024 22:10 WIB
425 view
CATS Diterapkan, Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Perlu Lapor SPT Pajak
(Foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak.
Jakarta (harianSIB.com)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Dirjen Pajak akan menerapkan Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Khusus untuk Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pelaporan melalui portal pada sistem core tax itu pun ada perbedaan dengan yang berlaku saat ini.

Baca Juga:

"Pelaporan menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem core tax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini," dikutip dari website DJP bagian Pengelolaan SPT dan dilansir CNBC Indonesia, Selasa (23/7/2024).

Setidaknya ada 15 perbedaan mekanisme pelaporan SPT menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem core tax dengan yang berlaku saat ini. Salah satunya terkait wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi syarat tak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Baca Juga:

"Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh," dikutip dari Tahapan Penyampaian di kolom Pengelolaan SPT dalam website DJP.

Adapun rincian 15 perbedaan itu sebagai berikut:

1. Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.

2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.

3. Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.

4. Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru