Minggu, 22 Desember 2024

Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi di Tahun 2025

Wilfred Manullang - Rabu, 17 Juli 2024 12:55 WIB
444 view
Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi di Tahun 2025
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Mobil dan motor wajib punya asuransi mulai 2025.
Jakarta (harianSIB.com)
Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia mulai Januari 2025 wajib ikut asuransi third party liability (TPL).

TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK.

Baca Juga:

Untuk diketahui, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum 2024 seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:

Ketentuan kendaraan wajib asuransi sudah umum berlaku di berbagai negara, termasuk negara-negara di ASEAN.

Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Hal ini bisa menekan kerugian ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.

Menurut Ogi, pihaknya saat ini terus berkoordinasi untuk menerapkan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Sebab ia menyebut butuh satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" ujar Ogi.

Ogi menjelaskan pihaknya juga tengah merampungkan mekanisme harga untuk dikenakan ke peserta yang ikut asuransi wajib tersebut.

Ia membocorkan bahwa semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," tutup Ogi. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru