Medan (harianSIB.com) Anggota DPD RI terpilih
Pdt Penrad Siagian STh mengingatkan
DPR RI untuk menghentikan merevisi Undang-undang (UU) No34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebab substansi perubahan tidak memperkuat agenda reformasi TNI yang profesional. Tapi sebaliknya akan memundurkan kembali agenda reformasi TNI.
"Menelaah revisi UU No34/2004 ini, terdapat pasal yang akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Hal ini perlu menjadi perhatian
DPR RI, jangan sampai revisi UU tersebut justeru mengkhianati agenda reformasi," ujar Penrad Siagian kepada SIB News Network, Selasa (16/7/2024) melalui WhatsApp dari Jakarta.
Menurut senator terpilih Dapil Sumut ini, substansi perubahan usulan pemerintah yang dibahas
DPR RI, tidak memperkuat agenda reformasi TNI yang semakin profesional, malah sebaliknya sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI.
Baca Juga:
Penrad yang juga dikenal aktivis 98 tersebut menambahkan, beberapa alasan pentingnya menolak revisi UU TNI tersebut, yakni, pertama, tidaklah tepat kalau hanya memperluas fungsi TNI mencakup keamanan negara.
"Penambahan fungsi militer sebagai alat keamanan negara sama saja memberikan keleluasaan kepada militer masuk dalam urusan keamanan dalam negeri. Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan mengembalikan militer seperti di masa rezim Orde Baru," katanya.
Baca Juga:
Kedua, katanya, pencabutan kewenangan presiden untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Ketentuan tersebut seharusnya tidak boleh dicabut, karena dalam Pasal 10 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, hasil amandemen menyatakan, bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.