Apresiasi itu karena penyidik PPNS telah merampungkan penyidikan kasus pertambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ketapang Kalbar.
"Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran bersama dan ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum," ujar Sunindyo di Jakarta, Selasa (9/7), sebagaimana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga:
Tahap selanjutnya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka YH (warga Tiongkok) dkk berikut barang bukti pidana pertambangan kepada JPU Kejari Ketapang, didampingi JPU Kejagung.
"Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, selanjutnya segera akan melimpahkan perkara terkait pidana tambang ini ke pengadilan, guna mendapatkan kepastian hukum", tambah Kajari Ketapang Antoni Nainggolan.
Baca Juga:
Menurutnya, manajemen kolaboratif sangat penting, dimana Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri dan Kejagung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan.
Sementara Perwira Urusan Subbagian Penelitian Perkara, Bagian Pengawasan Penyidikan, Kompol Edi Kusyana berharap, kolaborasi ini dapat menjadi awal yang baik mengungkapkan perkara penegakan hukum pertambangan mineral dan batubara.
Disebutkan, kegiatan penambangan tanpa izin ini mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Modus yang digunakan, memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Namun pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting/ pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).
Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.(**)
Medan (harianSIB.com)Memperingati Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember 2024, Prof. Dr. Ir. Darmayanti Lubis mengajak kaum perempuan di Sumat
Lubukpakam (harianSIB.com)Ribuan umat Kristiani dari 22 kecamatan di Kabupaten Deliserdang menghadiri perayaan Natal Oikumene 2024 yang berl
Sergai (harianSIB.com)Keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) meng