Sabtu, 19 April 2025

Kejagung Tangkap Terpidana Pembalakan Liar yang Buron

Martohap Simarsoit - Rabu, 03 Juli 2024 22:00 WIB
377 view
Kejagung Tangkap Terpidana Pembalakan Liar yang Buron
Foto: Dok/Puspenkum Kejagung
PENGAMANAN: Suasana pengamanan terpidana status DPO oleh Tim Intelijen Kejagung, Selasa (2/7/2024), di Kota Banjarmasin.
Banjarmasin (harianSIB.com)
Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Andrian Syahbana (43), seorang terpidana kasus pembalakan liar yang telah lama buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan di tempat tinggalnya di Jalan Banjar Permai, Kota Banjarmasin, Selasa (2/7/2024).

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya melalui WhatsApp,Rabu (3/7/2024), penangkapan dilakukan dengan mendobrak pintu karena Andrian mencoba melarikan diri.

Baca Juga:

"Terpidana ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri," kata Harli.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 26/Pid.B/LH/2021/PN Unh tanggal 8 April 2021 yang menyatakan terdakwa tidak bersalah. Namun, berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022, Andrian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Ia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, atau kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Baca Juga:

"Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dramatis. Terpidana mencoba melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejagung. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe," kata Harli Siregar. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru