Penangkapan dilakukan di tempat tinggalnya di Jalan Banjar Permai, Kota Banjarmasin, Selasa (2/7/2024).
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya melalui WhatsApp,Rabu (3/7/2024), penangkapan dilakukan dengan mendobrak pintu karena Andrian mencoba melarikan diri.
Baca Juga:
"Terpidana ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri," kata Harli.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 26/Pid.B/LH/2021/PN Unh tanggal 8 April 2021 yang menyatakan terdakwa tidak bersalah. Namun, berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022, Andrian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Ia dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, atau kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.
Baca Juga:
"Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dramatis. Terpidana mencoba melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejagung. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe," kata Harli Siregar. (**)
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan menonaktifkan dua pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Deliserdang. Ke
Tebingtinggi (harianSIB.com)Sebanyak 2 unit rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padanghulu,