Senin, 21 April 2025

JAM Intelijen-Dirjen Imigrasi Teken Adendum Perjanjian Kerja Sama

Martohap Simarsoit - Senin, 01 Juli 2024 21:41 WIB
259 view
JAM Intelijen-Dirjen Imigrasi Teken Adendum Perjanjian Kerja Sama
Foto: Dok/Puspenkum
KERJA SAMA: JAM Intel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi Silmy Karim, pada penandatanganan Kerja Sama di Kejagung, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Prof Dr Reda Manthovani mengatakan, saat ini fokus utama pool data Intelijen Kejaksaan yang diolah melalui Command Centre Kejaksaan, telah berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 76 orang per tahun 2024.

Berdasarkan hasil pelacakan, tim telah menemukan posisi dan lokasi keberadaan para buronan yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Optimalisasi pelacakan buronan dengan melibatkan teknologi informasi melalui Command Center terbukti telah berhasil meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam daftar DPO.

Oleh karena itu, kata JAM Intel, penggunaan sarana prasarana teknologi informasi serta kerja sama dengan lembaga negara menjadi sebuah kebutuhan utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mencari dan melacak pergerakan pelaku kejahatan.

Baca Juga:

"JAM Intelijen Reda Manthovani saat Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa JAM Intel dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim di Aula Lantai 10 Gedung Utama Kejagung Jakarta, Senin(1/7/2024)," sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya via WhatsApp, Senin (1/7).

Disebutkan Harli, penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama itu terkait pertukaran data dan/atau informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum, sekaligus merupakan sebuah langkah optimalisasi dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum serta sinergitas antara JAM Intelijen dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga:

Menurut JAM Intelijen, pasca pemberlakuan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, terdapat penyempurnaan tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan.

Menurut Pasal 30 B UU Nomor 11 Tahun 2021, kewenangan Intelijen Kejaksaan menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, menyambut baik pelaksanaan Adendum Perjanjian Kerja Sama dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam menjalankan fungsi Intelijen.

"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung kerja-kerja Intelijen khususnya JAM Intel Kejagung terkait data dan/atau informasi tersangka/terpidana yang telah dinyatakan buron atau DPO," pungkas Direktur Jenderal Imigrasi.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru