Kamis, 13 Maret 2025

800 WNI Ditipu Warga China, Ditangkap di Abu Dhabi

Wilfred Manullang - Sabtu, 29 Juni 2024 16:56 WIB
317 view
800 WNI Ditipu Warga China, Ditangkap di Abu Dhabi
Foto: dok. istimewa
WN China buron penipuan 800 WNI ditangkap di Abu Dhabi.
Jakarta (harianSIB.com)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang warga negara China berinisial SZ yang diduga terlibat dalam penipuan daring atau online scam. SZ diduga telah menipu sekitar 800 warga negara Indonesia dan menyebabkan kerugian materiil mencapai ratusan miliar rupiah.


SZ, yang merupakan aktor intelektual dari jaringan penipuan ini, juga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan lowongan kerja palsu dengan meminta korban untuk memberikan "like" atau berlangganan konten tertentu sebagai syarat.


Penangkapan SZ merupakan hasil dari pengembangan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. "Korban kurang lebih 800 orang, kerugian ratusan miliar," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga:

Sebelumnya, SZ masuk dalam daftar pencarian orang atau buron Interpol dengan red notice, dan ditangkap di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Setelah penangkapan tersebut, SZ telah diserahkan oleh NCB Interpol Abu Dhabi dan dibawa ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.


Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan terhadap tersangka lain yang terlibat. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menyatakan bahwa SZ tiba di Indonesia pada 27 Juni 2024 dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

Ini menjadi salah satu contoh nyata dari kejahatan daring dengan skala internasional yang dapat merugikan banyak korban dari berbagai negara, termasuk Indonesia. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru