Kamis, 19 Desember 2024

Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi Rp5,7 Miliar di PT Pegadaian

Martohap Simarsoit - Kamis, 27 Juni 2024 22:47 WIB
472 view
Kejagung Amankan DPO Kasus Korupsi Rp5,7 Miliar di PT Pegadaian
Foto: Dok/Puspenkum Kejagung
DIAMANKAN: RM (kiri) DPO kasus dugaan korupsi saat diamankan Tim Intelijen Kejagung, Rabu (26/6/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Tim Intelijen Kejaksaan Agung atau Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) mengamankan RM (39), yang diduga turut serta melakukan korupsi. RM merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, RM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrak pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2, yang mengakibatkan kerugian negara Rp5,7 miliar lebih.

"Saat diamankan Rabu (26/6/2024), di Jalan Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, RM yang bertempat tinggal di Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten itu, tampak bersikap kooperatif sehingga proses pengamannya berjalan lancar," sebut Harli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:

Dia menyampaikan, setelah RM berhasil diamankan Tim Intelijen Kejagung, selanjutnya dibawa ke Kejari Jaksel, untuk selanjutnya dilakukan serah terimakan kepada Tim Jaksa pada Kejari Jakarta Barat.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujar Harli.

Baca Juga:

Harli mengatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru