Minggu, 17 November 2024

Mau Buat Paspor, Kini Tak Perlu KK dan KTP

Wilfred Manullang - Rabu, 26 Juni 2024 14:08 WIB
733 view
Mau Buat Paspor, Kini Tak Perlu KK dan KTP
Foto: A.Prasetia/detikcom
Ilustrasi Paspor
Jakarta (harianSIB.com)
Biasanya kita selalu diminta membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mengurus keperluan. Misalnya saat mengurus paspor, kita pasti diminta KK dan KTP.

Namun dokumen tersebut tidak akan diperlukan lagi. Ini dikarenakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Ke depannya kita akan menghubungkan antara[sistem Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil, sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (26/6/2024)

Baca Juga:

Selama ini, dalam pengurusan paspor, pemohon diharuskan membawa semua dokumen persyaratan asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, dan lainnya saat proses foto dan wawancara di kantor imigrasi.

Dokumen ini berfungsi untuk mencocokkan data yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya. (*)

Baca Juga:
Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru